Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tidak ada pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja kelapa sawit akibat pengambilalihan lahan oleh satuan tugas ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon, dalam sebuah konferensi pers pada 26 Maret 2025.
Poin Penting:
-
Tidak Ada PHK: Tidak ada pekerja perkebunan kelapa sawit yang di-PHK setelah lahan perkebunannya dikuasai oleh Satgas PKH.
-
Isu yang Diciptakan: Richard menegaskan bahwa isu PHK seringkali sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dengan upaya penertiban hutan.
-
Penanganan Permasalahan: Melalui keterangan Richard, diketahui bahwa sejumlah perusahaan tidak membayar gaji kepada pekerjanya setelah lahan kembali dikelola negara. PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini mengelola lahan tersebut, diberikan tugas untuk menyelesaikan berbagai masalah ini.
Satgas PKH, di bawah arahan penuh tim pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap langkah penertiban kawasan hutan.