Polisi mengungkap kasus perusahaan produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang diduga mencatut merek “Minyakita” sambil memalsukan label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan izin edar BPOM. Kasus ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Modus Operandi
-
Modifikasi Label: Perusahaan mengganti label kemasan minyak goreng merek “Minyakita” dengan menggunakan botol yang sama, namun mengisi ulang dengan minyak goreng lain dari merk sebelumnya, yaitu “Guldap”.
-
Pelanggaran Standar: Penggunaan SNI tidak disertai dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT), serta tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-
Penyusutan Isi: Selain mencatut merek, setiap kemasan 1 liter dikurangi 200 mililiter minyak goreng.
Detail Tambahan
-
Jangkauan Produksi: CV Rabbani, perusahaan yang terlibat, mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan sejak tahun 2022.
-
Pelanggaran Hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, serta Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, setelah adanya penurunan peminat terhadap minyak goreng merek ‘Guldap’.