Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Menurut keputusan tersebut, BPIH turun menjadi Rp 89,4 juta dari sebelumnya Rp 93,4 juta. Penurunan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin meringankan beban biaya jemaah haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Detail Pengumuman:
-
Total BPIH 2025: Rp 89,4 juta
-
BPIH yang Ditanggung Jemaah: Rp 55.431.750 (turun dari Rp 56.046.172)
Langkah-Langkah yang Diambil:
-
Arahan Presiden: Obsesi Prabowo Subianto kepada Kementerian Agama dan BPH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah untuk mengurangi beban biaya haji.
-
Konsultasi dengan DPR: Setelah pertemuan bersama Komisi VIII DPR, dilakukan penyisiran terhadap biaya-biaya yang bisa dihemat.
-
Penyisiran Penghematan: Langkah terus dilakukan untuk memotong biaya-biaya yang tidak perlu, dengan tetap mendapat dukungan dari BPH.
Nasaruddin Umar, dalam pernyataannya setelah rapat dengan DPR, menyatakan apresiasinya atas kesepakatan ini dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penghematan ke depan.